Minggu, 08 April 2012

TIRANI PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 1

Diminta Mencari Pihak Ketiga Ujung-ujungnya…

Sekitar sebulan yang lalu saya dihubungi teman yang kalau tak salah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selain karena saya mungkin dipandang sebagai senior, gerakan yang mau mereka lakukan mereka pandang terkait dengan saya. Mereka akan mengkritisi Perpustakaan, sebuah dunia yang memang dekat dengan saya mengingat keberadaan saya sebagai orang yang belajar menulis.
Dunia penulisan memang sangat dekat dengan dunia perbukuan. Selain memproduksi buku, dunia penulisan juga mengharuskan dirinya untuk banyak membaca. Saya meyakini sangat sedikit penulis yang tak mencintai dunia literasi. Dunia penulis dan dunia perbukuan seperti 2 sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.
Mungkin karena pertimbangan itu sehingga kawan-kawan yang hendak menyoal perpustakaan menghubungi saya sekitar sebulan yang lalu. Mungkin kawan-kawan kecewa sebab respon saya tak seperti yang mereka harapkan.  Pada mereka, saya mempersilahkan untuk bergerak tapi saya belum mendukung secara langsung gerakan mereka. Saya katakan BELUM karena mungkin akan tiba juga waktunya justru saya yang akan bicara tentang persoalan ini.
Sejak kembali ke kampung halaman tahun 2005, memang harus saya akui ada perubahan cara menyikapi kebijakan dibandingkan ketika berada di rantau. Selain di kampung halaman ini kita dikelilingi oleh orang-orang yang punya hubungan darah dengan kita sehingga memunculkan kesulitan dalam melangkah, juga kita berpandangan akan lebih membawa perubahan jika kita menyentuh sisi hati dibandingkan sisi emosi.
Ada satu kenyataan yang harus kita akui. Ternyata masih banyak yang seperti paku, mereka hanya bisa bergerak ketika diketuk keras. Jika hanya diketuk pelan, tak akan menghasilkan gerakan apa pun. Ketukan pelan itu tak ubahnya elusan yang mungkin akan menunda munculnya karat yang akan mengurangi kekuatan paku tapi tak akan mengubah apa pun.
Kembali ke soal Perpustakaan, sesungguhnya saya ingin berunding terlebih dulu sebelum bergerak lebih jauh. Dan perundingan itu telah berjalan sejak awal tahun lalu. Untuk memudahkan kita memahami persoalan, baiklah saya uraikan disini proses perundingan tersebut.
AWAL tahun lalu (2011), saya direkomendasikan untuk menghadap kepala Perpustakaan Kotamobagu, Nasrun Paputungan. Saya pun menghadap. Pertemuan pertama yang langsung menghangat karena cara bicara beliau yang seolah-olah menuduh saya tak mengetahui cara main. Beliau waktu itu meminta saya untuk menyiapkan pihak ketiga, namun saya mengira saya cukup MENJUAL saja kepada siapapun yang bekerja sama dengan pihak perpustakaan. Tapi beliau ngotot. Saya mencari tapi belum bertemu dengan pihak ketiga yang tepat sampai akhirnya waktupun berlalu.
Menjelang pembahasan APBDP, saya mengkomunikasikan masalah saya dengan beberapa pihak. Menurut kabar yang saya dengar, persoalan ini jadi bahasan di tingkat elit. Mulai dari Asisten II dan lainnya membahas jalan keluar untuk menganggarkan tapi tidak bertentangan dengan aturan. Akhirnya, pilihan tetap melalui PERPUSTAKAAN. Dan untuk itu dilakukanlah gerilya untuk menganggarkan di APBDP tapi kepala Perpustakaan entah mengapa justru menolak. Walhasil, APBDP pun lewat.
Ketika kawan-kawan menghubungi saya untuk mengkritisi Perpustakaan, saya sedang berunding dengan mempergunakan pintu lain yang saya pikir tak salah. Namun proses inipun ternyata tak membawa hasil. Baiklah saya uraikan proses berikutnya.
Awal tahun, saya dipanggil oleh seorang kawan yang cukup dekat dan dia bilang sudah bicara dengan kepala Perpustakaan dan saya dituding oleh kepala Perpustakaan tidak memahami apa yang dia katakan. Padahal kata kawan ini, menurut penuturan Kepala Perpustakaan, beliau sangat ingin membantu saya. Karena itu, oleh kawan ini, saya diminta untuk membawa pihak ketiga. Akhirnya saya pun mencari dan ketemu.
Dua bulan lalu, saya menghadap bersama pihak ketiga. Kami sudah masukan spek buku ke Kepala Perpustakaan dan diterima dengan baik dengan pernyataan dari Kepala Perpustakaan agar bertemu bulan april. Menurut beliau, anggaran perpustakaan 40 juta.
Hari jumat minggu lalu, saya dan pihak ketiga kembali menghadap tapi Kepala Perpustakaan tidak ada. Melalui phonsel, beliau minta agar hari senin saja.
Hari senin 2 April, saya dan pihak ketiga kembali menghadap. Gejalan aneh mulai terlihat. Sudah mulai banyak persoalan dimunculkan. Anggaran perpustakaan dikatakan hanya 32 juta. Melihat gelagat tidak baik ini, saya pun menghubungi kawan dan meminta Kepala Perpustakaan untuk bicara langsung dengan kawan. Anehnya, Kepala Perpustakaan bilang saya ingin semua anggaran untuk buku saya padahal beliau tak bisa melakukan itu karena harus ada anggaran untuk buku lain. Beliau pun bilang harus taat pada RKA dan memperlihatkan RKA pada kami. Buku saya cuma bisa disisipkan.
Pasal 16 dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi:
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Pengertian lain dari peraturan perundang-undangan ini jika dikaitkan dengan kasus saya maka berarti:
1.            Jika menyertakan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan maka itu merupakan kewenangan dari kuasa pengguna anggaran
2.            Merujuk nomor satu (1) berarti Kepala Perpustakaan telah menunjuk pihak lain
3.            Jika telah merujuk pihak lain maka berarti pihak ketiga yang diminta oleh Kepala Perpustakaan sudah tidak terpakai lagi
4.            Jika ujung-ujungnya pihak ketiga yang saya usahakan tidak terpakai, kenapa ngotot meminta saya untuk mengadakan pihak ketiga?

Bagi sebagian orang, mungkin bisa saja dengan mudah meninggalkan pihak lain yang telah berteman dengan kita, tapi tidak bagi saya. Pertemanan merupakan segala-galanya, terlebih untuk pihak ketiga ini saya memang diminta untuk mencari.
Ini baru terkait dengan pihak ketiga yang diminta agar saya sediakan. Dari proses yang ada, terlalu banyak persoalan yang bisa dimunculkan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan meninggalkan Komentar...
Tapi maaf komentar Anda perlu dimoderasi, bukan untuk menghilangkan hak Anda berkomentar tapi untuk menghindari penggunaan "kalimat2 yang tidak perlu"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Daftar Isi Blog

Teman di FB