Diminta
Mencari Pihak Ketiga Ujung-ujungnya…
Sekitar sebulan yang lalu saya dihubungi teman yang
kalau tak salah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selain karena saya mungkin
dipandang sebagai senior, gerakan yang mau mereka lakukan mereka pandang
terkait dengan saya. Mereka akan mengkritisi Perpustakaan, sebuah dunia yang
memang dekat dengan saya mengingat keberadaan saya sebagai orang yang belajar
menulis.
Dunia penulisan memang sangat dekat dengan dunia
perbukuan. Selain memproduksi buku, dunia penulisan juga mengharuskan dirinya
untuk banyak membaca. Saya meyakini sangat sedikit penulis yang tak mencintai
dunia literasi. Dunia penulis dan dunia perbukuan seperti 2 sisi mata uang yang
tak bisa dipisahkan.
Mungkin karena pertimbangan itu sehingga kawan-kawan
yang hendak menyoal perpustakaan menghubungi saya sekitar sebulan yang lalu.
Mungkin kawan-kawan kecewa sebab respon saya tak seperti yang mereka
harapkan. Pada mereka, saya mempersilahkan
untuk bergerak tapi saya belum mendukung secara langsung gerakan mereka. Saya
katakan BELUM karena mungkin akan tiba juga waktunya justru saya yang akan
bicara tentang persoalan ini.
Sejak kembali ke kampung halaman tahun 2005, memang
harus saya akui ada perubahan cara menyikapi kebijakan dibandingkan ketika
berada di rantau. Selain di kampung halaman ini kita dikelilingi oleh
orang-orang yang punya hubungan darah dengan kita sehingga memunculkan
kesulitan dalam melangkah, juga kita berpandangan akan lebih membawa perubahan
jika kita menyentuh sisi hati dibandingkan sisi emosi.
Ada satu
kenyataan yang harus kita akui. Ternyata masih banyak yang seperti paku, mereka
hanya bisa bergerak ketika diketuk keras. Jika hanya diketuk pelan, tak akan
menghasilkan gerakan apa pun. Ketukan pelan itu tak ubahnya elusan yang mungkin
akan menunda munculnya karat yang akan mengurangi kekuatan paku tapi tak akan
mengubah apa pun.
Kembali ke soal Perpustakaan, sesungguhnya saya ingin
berunding terlebih dulu sebelum bergerak lebih jauh. Dan perundingan itu telah
berjalan sejak awal tahun lalu. Untuk memudahkan kita memahami persoalan,
baiklah saya uraikan disini proses perundingan tersebut.
AWAL
tahun lalu (2011), saya direkomendasikan untuk menghadap kepala
Perpustakaan Kotamobagu, Nasrun Paputungan. Saya pun menghadap. Pertemuan
pertama yang langsung menghangat karena cara bicara beliau yang seolah-olah
menuduh saya tak mengetahui cara main. Beliau waktu itu meminta saya untuk
menyiapkan pihak ketiga, namun saya mengira saya cukup MENJUAL saja kepada siapapun
yang bekerja sama dengan pihak perpustakaan. Tapi beliau ngotot. Saya mencari
tapi belum bertemu dengan pihak ketiga yang tepat sampai akhirnya waktupun
berlalu.
Menjelang pembahasan APBDP, saya
mengkomunikasikan masalah saya dengan beberapa pihak. Menurut kabar yang saya
dengar, persoalan ini jadi bahasan di tingkat elit. Mulai dari Asisten II dan
lainnya membahas jalan keluar untuk menganggarkan tapi tidak bertentangan
dengan aturan. Akhirnya, pilihan tetap melalui PERPUSTAKAAN. Dan untuk itu
dilakukanlah gerilya untuk menganggarkan di APBDP tapi kepala Perpustakaan
entah mengapa justru menolak. Walhasil, APBDP pun lewat.
Ketika kawan-kawan menghubungi saya untuk mengkritisi
Perpustakaan, saya sedang berunding dengan mempergunakan pintu lain yang saya
pikir tak salah. Namun proses inipun ternyata tak membawa hasil. Baiklah saya
uraikan proses berikutnya.
Awal tahun, saya dipanggil oleh seorang kawan yang cukup dekat dan dia bilang
sudah bicara dengan kepala Perpustakaan dan saya dituding oleh kepala Perpustakaan
tidak memahami apa yang dia katakan. Padahal kata kawan ini, menurut penuturan
Kepala Perpustakaan, beliau sangat ingin membantu saya. Karena itu, oleh kawan
ini, saya diminta untuk membawa pihak ketiga. Akhirnya saya pun mencari dan
ketemu.
Dua bulan lalu, saya menghadap
bersama pihak ketiga. Kami sudah masukan spek buku ke Kepala Perpustakaan dan
diterima dengan baik dengan pernyataan dari Kepala Perpustakaan agar bertemu
bulan april. Menurut beliau, anggaran perpustakaan 40 juta.
Hari jumat minggu lalu, saya dan
pihak ketiga kembali menghadap tapi Kepala Perpustakaan tidak ada. Melalui
phonsel, beliau minta agar hari senin saja.
Hari senin 2 April, saya dan pihak
ketiga kembali menghadap. Gejalan aneh mulai terlihat. Sudah mulai banyak
persoalan dimunculkan. Anggaran perpustakaan dikatakan hanya 32 juta. Melihat
gelagat tidak baik ini, saya pun menghubungi kawan dan meminta Kepala
Perpustakaan untuk bicara langsung dengan kawan. Anehnya, Kepala Perpustakaan
bilang saya ingin semua anggaran untuk buku saya padahal beliau tak bisa
melakukan itu karena harus ada anggaran untuk buku lain. Beliau pun bilang
harus taat pada RKA dan memperlihatkan RKA pada kami. Buku saya cuma bisa disisipkan.
Pasal
16 dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah berbunyi:
(1) Paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat
dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(2) Paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dapat
dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(3) Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Pengertian
lain dari peraturan perundang-undangan ini jika dikaitkan dengan kasus saya
maka berarti:
1.
Jika menyertakan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan
maka itu merupakan kewenangan dari kuasa pengguna anggaran
2.
Merujuk nomor satu (1) berarti Kepala Perpustakaan
telah menunjuk pihak lain
3.
Jika telah merujuk pihak lain maka berarti pihak ketiga
yang diminta oleh Kepala Perpustakaan sudah tidak terpakai lagi
4.
Jika ujung-ujungnya pihak ketiga yang saya usahakan
tidak terpakai, kenapa ngotot meminta saya untuk mengadakan pihak ketiga?
Bagi
sebagian orang, mungkin bisa saja dengan mudah meninggalkan pihak lain yang
telah berteman dengan kita, tapi tidak bagi saya. Pertemanan merupakan
segala-galanya, terlebih untuk pihak ketiga ini saya memang diminta untuk
mencari.
Ini
baru terkait dengan pihak ketiga yang diminta agar saya sediakan. Dari proses
yang ada, terlalu banyak persoalan yang bisa dimunculkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan meninggalkan Komentar...
Tapi maaf komentar Anda perlu dimoderasi, bukan untuk menghilangkan hak Anda berkomentar tapi untuk menghindari penggunaan "kalimat2 yang tidak perlu"